Maksud Penjara Seumur Hidup



Dalam kamus bahasa inggris penjara seumur hidup disebut life sentence yang artinya a punishment for a felon of imprisonment for life hukuman bagi penjahat supaya dia dipenjara sepanjang hidupnya dalam undang undang amerika serikat penjara seumur hidup disebut juga life imprisonment yang artinya sentence of imprisonment for a crime under which convicted persons are to remain in prison.

Maksud penjara seumur hidup. Apabila pidana penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan maka yang demikian menjadi pidana penjara selama waktu tertentu. Contohnya jika seseorang dipidana penjara seumur hidup ketika dia berusia 21 tahun maka yang bersangkutan hanya akan menjalani hukuman penjara selama 21 tahun. Pidana penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam pasal 12 ayat 1 kuhp.

Contohnya jika seseorang dipidana penjara seumur hidup ketika dia berusia 21 tahun maka yang bersangkutan hanya akan menjalani hukuman penjara selama 21 tahun. Jadi dari hal ini jelas bahwa untuk putusan pidana penjara maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 20 tahun. Pidana penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam pasal 12 ayat 1 kuhp.

Apabila pidana penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan maka yang demikian menjadi pidana penjara selama waktu tertentu. Selengkapnya pasal 12 ayat 1 kuhp berbunyi pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Seumur hidup artinya menjalani sampai mati berada di penjara kata guru besar hukum universitas jenderal soedirman unsoed purwokerto prof dr hibnu nugroho kepada detikcom selasa.

Penjara seumur hidup adalah suatu bentuk hukuman penjara untuk suatu kejahatan serius yang secara nominal berarti adalah seluruh sisa umur tahanan tapi pada kenyataannya meliputi periode yang bervariasi antar berbagai yurisdiksi banyak negara menerapkan rentang waktu maksimum yang memungkinkan untuk penahanan biasanya 50 tahun dan kadang memberikan peluang pembebasan bersyarat parole. Selengkapnya pasal 12 ayat 1 kuhp berbunyi pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Bagaimanapun dalam banyak bidang kuasa terdapat mekanisme formal yang membenarkan pesalah diberikan parol untuk masa tertentu.

Sedangkan jika hakim akan memutuskan penjara lebih dari 20 tahun satu satunya pilihan yang tersedia adalah penjara seumur hidup.